Ikuti akun sosial media kami DI SINI

Tugas Bidan Menurut Permenkes, di Klinik, di Rumah Sakit, Peran Bidan dan Contoh Uraian Tugas Bidan

Ultraman
Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak, serta pelayanan kesehatan lain yang berkaitan.

Sebagai Bidan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan ibu dan bayi, serta mencegah kematian ibu dan bayi yang masih tinggi di Indonesia. Bidan juga berperan sebagai pendidik, peneliti, pengembang kebijakan, dan advokat kesehatan. 

 Dalam menjalankan tugasnya, bidan harus mengikuti standar profesi dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kebidanan . 

Selain itu, bidan juga harus menghormati kode etik dan hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan klien. Tugas bidan dapat berbeda-beda tergantung pada tempat dan lingkup pelayanannya. 

Berikut adalah beberapa contoh tugas bidan menurut permenkes, di klinik, di rumah sakit, peran bidan dan contoh uraian tugas bidan.

Tugas Bidan Menurut Permenkes

Dalam ranah kesehatan, bidan bukanlah sekadar sosok yang hadir sebagai penolong saat proses persalinan, melainkan seorang profesional dengan peran yang luas. 

 Menurut Peraturan Kesehatan, bidan memiliki tugas yang jelas dalam upaya menjaga kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak-anak. 

Peran ini mencakup aspek-aspek penting dari siklus kehidupan, dimulai dari prakonsepsi hingga masa menopause Jadi, berikut Menurut Permenkes No. 369 Tahun 2007, tugas bidan meliputi:
  • Memberikan asuhan kebidanan pada wanita sehat sepanjang siklus hidupnya, mulai dari masa prakonsepsi, konsepsi, kehamilan, persalinan, nifas, sampai masa menopause, termasuk pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi remaja.
  • Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dan anak sehat sampai usia lima tahun, termasuk pelayanan imunisasi, tumbuh kembang, dan gizi.
  • Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dan bayi yang mengalami komplikasi ringan sampai sedang, serta merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.
  • Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dan bayi yang membutuhkan pelayanan khusus, seperti wanita dengan HIV/AIDS, wanita korban kekerasan, wanita dengan ketergantungan obat, dan lain-lain.
  • Memberikan asuhan kebidanan pada keluarga, komunitas, dan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak.
  • Melakukan tindakan medis tertentu sesuai dengan kewenangannya, seperti pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi, pemberian suntikan, pemasangan infus, pemberian obat, dan lain-lain.
  • Melakukan dokumentasi, pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelayanan kebidanan yang diberikan, serta berpartisipasi dalam sistem informasi kesehatan.
  • Melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan profesi bidan, serta berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dan organisasi profesi bidan.
  • Melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi kepada klien, keluarga, komunitas, dan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kebidanan, serta isu-isu kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak.
  • Melakukan pengembangan diri, pembinaan etika, dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, serta mengikuti program pendidikan berkelanjutan.
Ternyata,. Segini Gaji Bidan Belum PNS

Tugas Bidan di Klinik

Bidan yang bekerja di klinik biasanya memberikan pelayanan kebidanan primer kepada klien yang datang secara mandiri atau dirujuk dari fasilitas kesehatan lain. Tugas bidan di klinik meliputi:
  • Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, dan rencana asuhan kebidanan pada klien sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
  • Memberikan asuhan kebidanan yang komprehensif, holistik, humanis, dan berkesinambungan pada klien, termasuk pelayanan antenatal, intranatal, postnatal, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan kesehatan anak.
  • Melakukan tindakan medis tertentu sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, seperti pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi, pemberian suntikan, pemasangan infus, pemberian obat, dan lain-lain.
  • Melakukan rujukan, konsultasi, dan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten jika diperlukan, serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan klien, keluarga, dan pihak terkait.
  • Melakukan dokumentasi, pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelayanan kebidanan yang diberikan, serta berpartisipasi dalam sistem informasi kesehatan klinik.
  • Melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi kepada klien, keluarga, dan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kebidanan, serta isu-isu kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak.
  • Melakukan pengembangan diri, pembinaan etika, dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, serta mengikuti program pendidikan berkelanjutan.

Tugas Bidan di Rumah Sakit

Bidan yang bekerja di rumah sakit biasanya memberikan pelayanan kebidanan sekunder atau tersier kepada klien yang dirujuk dari fasilitas kesehatan lain atau yang membutuhkan pelayanan khusus. Tugas bidan di rumah sakit meliputi:
  1. Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, dan rencana asuhan kebidanan pada klien sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
  2. Memberikan asuhan kebidanan yang komprehensif, holistik, humanis, dan berkesinambungan pada klien, termasuk pelayanan antenatal, intranatal, postnatal, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan kesehatan anak.
  3. Mengambil tindakan medis tertentu sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi, pemberian suntikan, pemasangan infus, pemberian obat, dan lain-lain.
  4. Melakukan rujukan, konsultasi, dan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten jika diperlukan, serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan klien, keluarga, dan pihak terkait.
  5. Melakukan dokumentasi, pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelayanan kebidanan yang diberikan, serta berpartisipasi dalam sistem informasi kesehatan rumah sakit.
  6. Melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi kepada klien, keluarga, dan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kebidanan, serta isu-isu kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak.
  7. Melakukan pengembangan diri, pembinaan etika, dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, serta mengikuti program pendidikan berkelanjutan.

Peran Bidan dalam Pelayanan Kesehatan

Bidan memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Beberapa peran bidan dalam pelayanan kesehatan adalah: Peran bidan dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Bidan sebagai penyedia pelayanan kesehatan, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, efektif, dan humanis kepada ibu, bayi, dan keluarga, sesuai dengan standar profesi dan kewenangan yang dimiliki.
  • Bidan sebagai pendidik, yaitu memberikan edukasi dan konseling kepada ibu, bayi, dan keluarga tentang kesehatan reproduksi, termasuk hak dan tanggung jawab, pencegahan dan penanganan masalah, serta pemilihan metode kontrasepsi yang sesuai.
  • Bidan sebagai peneliti, yaitu melakukan penelitian yang relevan dengan bidang kebidanan, termasuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan hipotesis, mengumpulkan data, menganalisis data, dan menyajikan hasil.
  • Bidan sebagai pengelola, yaitu mengembangkan dan mengelola pelayanan kebidanan, termasuk merencanakan, mengorganisir, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelayanan, serta berkoordinasi dengan tim kesehatan lainnya.
Bidan memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Bidan harus memiliki kompetensi, etika, dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan perannya. Bidan juga harus terus belajar dan mengembangkan diri untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolog

Contoh Uraian Tugas Bidan

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang apa yang dilakukan seorang bidan, berikut beberapa contoh uraian tugas bidan yang dapat menjadi acuan.

 Mulai dari memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, hingga praktik mandiri, setiap tugas bidan memiliki peran yang unik dalam memastikan kesehatan ibu dan anak terjaga dengan baik.

Bidan Puskesmas

Bidan yang bertugas di puskesmas memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kebidanan primer kepada masyarakat di wilayah kerjanya, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan tim kesehatan puskesmas. 

Bidan puskesmas juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terhadap bidan desa dan kader kesehatan di wilayah kerjanya.

 Beberapa tugas bidan puskesmas antara lain adalah:
  • Memberi pelayanan antenatal, intranatal, postnatal, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan kesehatan anak di puskesmas atau di rumah klien.
  • Pemeriksaan laboratorium sederhana, seperti tes kehamilan, tes darah, tes urine, dan lain-lain.
  • Melakukan rujukan, konsultasi, dan kolaborasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten jika diperlukan.
  • Kunjungan rumah, kunjungan kelompok, dan kunjungan posyandu untuk memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan masyarakat.
  • Penyuluhan, konseling, dan edukasi kepada klien, keluarga, dan masyarakat tentang kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak, serta hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kebidanan.
  • Melakukan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelayanan kebidanan yang diberikan, serta berpartisipasi dalam sistem informasi kesehatan puskesmas.
  • Melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan profesi bidan, serta berkolaborasi dengan organisasi profesi bidan dan lembaga pendidikan kebidanan.
  • Melakukan pengembangan diri, pembinaan etika, dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, serta mengikuti program pendidikan berkelanjutan.

Bidan Desa

Bidan yang bertugas di desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kebidanan primer kepada masyarakat di desa atau dusun tempat ia bertugas, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan kader kesehatan desa. 

 Bidan desa juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terhadap kader kesehatan desa dan masyarakat di wilayah kerjanya. 

Apa saja tugas bidan di desa ? Berikut penjelasannya.
  • Memberikan pelayanan antenatal, intranatal, postnatal, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan kesehatan anak di rumah klien atau di poskesdes.
  • Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana, seperti tes kehamilan, tes darah, tes urine, dan lain-lain.
  • Memberi rujukan, konsultasi, dan kolaborasi dengan bidan puskesmas atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten jika diperlukan.
  • Melakukan kunjungan rumah, kunjungan kelompok, dan kunjungan posyandu untuk memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan masyarakat.
  • Kegiatan penyuluhan, konseling, dan edukasi kepada klien, keluarga, dan masyarakat tentang kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak, serta hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kebidanan.
  • Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelayanan kebidanan yang diberikan, serta berpartisipasi dalam sistem informasi kesehatan desa.
  • Melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan profesi bidan, serta berkolaborasi dengan organisasi profesi bidan dan lembaga pendidikan kebidanan.
  • Melakukan pengembangan diri, pembinaan etika, dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, serta mengikuti program pendidikan berkelanjutan.
Lowongan Kerja Bidan

Bidan Praktik Mandiri

Sedangkan bidan juga tidak ditemukan di Puskesmas, RS saja, tetapi banyak yang sudah praktik mandiri.

Sama Halnya Lainnya, Bidan yang memiliki praktik mandiri memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kebidanan primer kepada klien yang datang ke tempat praktiknya atau yang meminta kunjungan rumah, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja sama dengannya.

 Sebagai Bidan praktik mandiri juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terhadap tenaga kesehatan lain yang bekerja sama dengannya. 

Inilah tugas dan tanggung jawabnya:
  • Pelayanan antenatal, intranatal, postnatal, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan kesehatan anak di tempat praktik atau di rumah klien.
  • Kegiatan pemeriksaan laboratorium sederhana, seperti tes kehamilan, tes darah, tes urine, dan lain-lain.
  • Melakukan rujukan, konsultasi, dan kolaborasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten jika diperlukan.
  • Melakukan kunjungan rumah, kunjungan kelompok, dan kunjungan posyandu untuk memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan, konseling, dan edukasi kepada klien, keluarga, dan masyarakat tentang kesehatan reproduksi, maternal, neonatal, dan anak, serta hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kebidanan.
  • Melakukan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelayanan kebidanan yang diberikan, serta berpartisipasi dalam sistem informasi kesehatan tempat praktik.
  • Melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan profesi bidan, serta berkolaborasi dengan organisasi profesi bidan dan lembaga pendidikan kebidanan.
  • Melakukan pengembangan diri, pembinaan etika, dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, serta mengikuti program pendidikan berkelanjutan.
Demikianlah artikel yang saya buat tentang tugas bidan menurut permenkes, di klinik, di rumah sakit, peran bidan dan contoh uraian tugas bidan. 

 Saya harap artikel ini bermanfaat. Jika memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

WASPADA PENIPUAN!

Hati-hati terhadap penipuan bermodus lowongan kerja yang meminta sejumlah uang maupun penggantian biaya transportasi dan akomodasi.

Proses rekrutmen juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun, termasuk biro perjalanan (travel agent).

Jika melalui email, teliti email pengirim apakah sama dengan email resmi yang digunakan saat mengirim lamaran, jika lampiran file kurang meyakinkan (format berantakan) sudah pasti itu palsu.

Ingat, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya.

Semua lowongan memiliki sumber yang terpercaya, valid, dan terbaru.

Kami mendapatkan info lowongan ini dari Sosial Media Instansi (feed/instastory).

Serta dari Human Resource, Recruiter, Talent Acquisition, maupun Karyawannya.

Persetujuan Cookie
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda..
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Terdeteksi!

Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan Plugin Adblocking di browser Anda.

Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs ini.

Kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam Whitelist di Plugin Adblocking Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.