Ikuti akun sosial media kami DI SINI

Cara Meminta Rujukan BPJS ke Rumah Sakit, Wajib Tau Loh..

Ultraman

Cara Meminta Rujukan BPJS Ke Rumah Sakit - Mungkin sudah bukan hal asing lagi terkait dengan BPJS. Sudah tidak seasing TAPERA yang sama sama program pemerintah. Nah, BPJS Kesehatan merupakan  program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini BPJS Kesehatan memiliki dua jenis peserta, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung oleh pemerintah dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) yang membayar iuran sendiri.

Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit. Namun, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti mekanisme rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. 

Sedangkan mengenal Apa Itu rujukan BPJS ke Rumah sakit? 

Cara Meminta Rujukan BPJS ke Rumah Sakit
Rujukan adalah proses pengalihan peserta BPJS Kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau sebaliknya.

Mekanisme rujukan ini bertujuan untuk mengatur alur pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan bermutu bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, bagaimana cara meminta rujukan BPJS ke rumah sakit? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? 

Cara Meminta Rujukan BPJS ke Rumah Sakit

Untuk meminta rujukan BPJS ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter praktik. Daftar FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau kartu identitas lain yang sah sebagai bukti kepesertaan. 

Kartu BPJS bisa berupa kartu fisik atau digital yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Identitas diri bisa berupa KTP, SIM, atau KK.

3. Lakukan pendaftaran dan verifikasi kepesertaan di loket pendaftaran FKTP. 

Petugas FKTP akan memeriksa status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan.

4. Lakukan pemeriksaan kesehatan di FKTP. 

Dokter FKTP akan menilai kondisi kesehatan peserta BPJS Kesehatan dan menentukan apakah peserta BPJS Kesehatan memerlukan rujukan ke rumah sakit atau tidak.

5. Keputusan rujukan 

Jika dokter FKTP menilai bahwa peserta BPJS Kesehatan memerlukan rujukan ke rumah sakit, dokter FKTP akan mengeluarkan surat rujukan yang berisi informasi tentang identitas peserta BPJS Kesehatan, diagnosa, indikasi rujukan, dan rumah sakit tujuan. 

Surat rujukan bisa berupa surat fisik atau digital yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

6. Menuju Rumah Sakit Rujukan

Datang ke rumah sakit yang dituju dengan membawa surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan, dan kartu identitas. 

Peserta BPJS Kesehatan harus memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan paket pelayanan yang dipilih.

 Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan paket pelayanan yang dipilih dapat dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

7. Lakukan pendaftaran dan verifikasi kepesertaan di loket pendaftaran rumah sakit. 

Petugas rumah sakit akan memeriksa status kepesertaan dan surat rujukan peserta BPJS Kesehatan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan.

8. Lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. 

Dokter rumah sakit akan menilai kondisi kesehatan peserta BPJS Kesehatan dan menentukan apakah peserta BPJS Kesehatan memerlukan rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, atau pencegahan. 

Biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan paket pelayanan yang berlaku.

Standar Kompetensi, Ruang Lingkup, dan Pelatihan Perawat Dialisis

Syarat dan Ketentuan Meminta Rujukan BPJS ke Rumah Sakit

Untuk meminta rujukan BPJS ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Tedaftar dan Membayar iyuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan membayar iuran secara rutin. 

Bagi yang tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut atau lebih akan dikenakan sanksi berupa denda, penangguhan pelayanan, atau pencabutan kepesertaan.


2. Peserta BPJS Kesehatan harus memilih paket pelayanan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

BPJS Kesehatan memiliki 3 paket pelayanan, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Paket pelayanan menentukan fasilitas dan biaya pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan.

Paket pelayanan juga menentukan rumah sakit yang dapat dituju oleh peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah paket pelayanan setiap tahun dengan mengajukan permohonan perubahan paket pelayanan ke BPJS Kesehatan.

3. Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti alur rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. 

Alur rujukan adalah alur pelayanan kesehatan yang harus diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan mulai dari FKTP hingga FKRTL atau sebaliknya. 

Alur rujukan bertujuan untuk mengatur pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan bermutu bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak mengikuti alur rujukan akan dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya pelayanan kesehatan secara penuh atau sebagian.

4. Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di FKTP dan FKRTL.

Prosedur administrasi meliputi pendaftaran, verifikasi, pembayaran biaya administrasi, dan pengambilan obat. Peserta BPJS Kesehatan harus mematuhi prosedur administrasi yang berlaku di FKTP dan FKRTL. 

Prosedur administrasi meliputi pendaftaran, verifikasi, pembayaran biaya administrasi, dan pengambilan obat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh FKTP dan FKRTL. 

Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan oleh FKTP dan FKRTL untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. 

Biaya administrasi berbeda-beda tergantung pada jenis dan kelas pelayanan kesehatan yang diberikan. Biaya administrasi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Mengikuti dan Mematuhi Anjuran Dokter

Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti anjuran dokter dan petugas FKTP dan FKRTL selama mendapatkan pelayanan kesehatan.

 Anjuran dokter dan petugas FKTP dan FKRTL bisa berupa resep obat, rujukan, rawat inap, tindakan medis, rehabilitasi, pencegahan, atau edukasi kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan harus menjalani pelayanan kesehatan sesuai dengan anjuran dokter dan petugas FKTP dan FKRTL. Peserta BPJS Kesehatan juga harus menjaga etika dan sopan santun selama berada di FKTP dan FKRTL.
Cara Membuat SOAP Keperawatan yang Baik dan Benar

Tips dan Trik Meminta Rujukan BPJS ke Rumah Sakit

Untuk meminta rujukan BPJS ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti tips dan trik berikut ini:


1. Pilih FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi. 

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi mereka. Hal ini dapat memudahkan proses rujukan dan pelayanan kesehatan. 

Kalian  dapat melihat daftar FKTP dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan paket pelayanan yang dipilih di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

2. Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk mempermudah proses rujukan dan pelayanan kesehatan. 

Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. 

Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan berbagai aktivitas, seperti mendaftar, membayar iuran, mengubah paket pelayanan, melihat status kepesertaan, melihat kartu BPJS digital, melihat surat rujukan digital, melihat daftar FKTP dan FKRTL, melihat informasi pelayanan kesehatan, melihat riwayat pelayanan kesehatan, mengajukan keluhan, dan lain-lain. 

Aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah proses rujukan dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke FKTP dan FKRTL. 

Peserta BPJS Kesehatan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke FKTP dan FKRTL. 

Dokumen yang diperlukan meliputi kartu BPJS Kesehatan, kartu identitas, surat rujukan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kondisi kesehatan peserta BPJS Kesehatan. 

Dokumen ini harus dibawa dalam bentuk fisik atau digital yang dapat ditunjukkan kepada petugas FKTP dan FKRTL. Dokumen ini dapat mempercepat proses verifikasi dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

4. Komunikasikan kondisi kesehatan dengan jelas dan jujur kepada dokter dan petugas FKTP dan FKRTL.

Peserta BPJS Kesehatan harus komunikasikan kondisi kesehatan dengan jelas dan jujur kepada dokter dan petugas FKTP dan FKRTL. 

Kalian harus menjelaskan gejala, riwayat penyakit, alergi, obat yang dikonsumsi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kondisi kesehatan peserta BPJS Kesehatan. 

Selain itu juga harus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh dokter dan petugas FKTP dan FKRTL dengan jujur dan lengkap. Hal ini dapat membantu dokter dan petugas FKTP dan FKRTL untuk menentukan diagnosis, rujukan, dan pelayanan kesehatan yang tepat bagi peserta BPJS Kesehatan.

5. Tanyakan informasi yang diperlukan kepada dokter dan petugas FKTP dan FKRTL.

Peserta BPJS Kesehatan harus tanyakan informasi yang diperlukan kepada dokter dan petugas FKTP dan FKRTL. 

Tentu harus memahami informasi yang diberikan oleh dokter dan petugas FKTP dan FKRTL, seperti diagnosis, rujukan, rawat inap, tindakan medis, rehabilitasi, pencegahan, edukasi kesehatan, biaya pelayanan kesehatan, dan lain-lain. 

Disamping itu juga harus bertanya jika ada hal yang kurang jelas atau ingin diketahui lebih lanjut. Hal ini dapat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
7 Prinsip Etik Keperawatan yang harus diketahui

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit. Namun, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti mekanisme rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Mekanisme rujukan ini bertujuan untuk mengatur alur pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan bermutu bagi peserta BPJS Kesehatan. Bagi kalian yang ingin meminta rujukan BPJS ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti langkah-langkah, syarat, dan ketentuan yang berlaku. Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengikuti tips dan trik yang dapat mempermudah proses rujukan dan pelayanan kesehatan.

Dengan mengetahui cara meminta rujukan BPJS ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai.

WASPADA PENIPUAN!

Hati-hati terhadap penipuan bermodus lowongan kerja yang meminta sejumlah uang maupun penggantian biaya transportasi dan akomodasi.

Proses rekrutmen juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun, termasuk biro perjalanan (travel agent).

Jika melalui email, teliti email pengirim apakah sama dengan email resmi yang digunakan saat mengirim lamaran, jika lampiran file kurang meyakinkan (format berantakan) sudah pasti itu palsu.

Ingat, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya.

Semua lowongan memiliki sumber yang terpercaya, valid, dan terbaru.

Kami mendapatkan info lowongan ini dari Sosial Media Instansi (feed/instastory).

Serta dari Human Resource, Recruiter, Talent Acquisition, maupun Karyawannya.

Persetujuan Cookie
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda..
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Terdeteksi!

Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan Plugin Adblocking di browser Anda.

Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs ini.

Kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam Whitelist di Plugin Adblocking Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.