Puskesmas Kras merupakan salah satu puskesmas di Kabupaten Kediri. Puskesmas Kras beralamatkan di Setyabhakti 222, Jl. Setia Bakti, Kras, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64172. Puskesmas ini memiliki 6 hari jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu. Jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis buka pukul 07.30 - 11.00 WIB sedangkan hari Jumat dan Sabtu buka dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB. (Sumber: https://puskesmaskras.kedirikab.go.id/)
Daftar Loker di Puskesmas Kras
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM, UPTD Puskesmas Kras membutuhkan tenaga kontrak :
- 1 (satu) orang Dokter Umum
- 1 (satu) orang Perekam Medis
- 1 (satu) orang Pengadministrasi Umum
Kualifikasi
- WNI. laki-laki atau perempuan, usia maksimal 30 tahun pada saat melamar
- Pendidikan:
- Dokter Umum Profesi Dokter Umum
- Perekam Medis D3 Rekam Medis
- Infokes Pengadministrasi Umum D3/S1 Akuntansi
- IPK minimal 3,00
- Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku untuk tenaga Dokter Umum dan Perekam Medis
- Memiliki sertifikat pelatihan yang mendukung
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang bekerja di instansi lain
- Dapat berkomunikasi dengan baik dan bekerja teamwork
- Mampu mengoperasikan komputer/laptop (minimal menguasai Microsoft Office)
- Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidangnya.